Jakarta – Polisi mengamankan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy, setelah dia melakukan protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya dengan mengenakan bikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi tersebut dia lakukan pada Rabu (4/8) siang.
Dinar saat ini diamankan di Polres Jaksel.
Polisi berjanji akan mengungkap kasus yang melibatkan Dinar, Kamis (5/8) ini.
Dinar Candy nekat mengenakan bikini di pinggir jalan untuk memprotes kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.
Dengan mengenakan bikini merah, Dinar berdiri sendirian di trotoar, pinggir jalan Lebak Bulus. Dia membawa sebuah papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang”.
Aksi tersebut ia rekam dan diunggah ke akun Instagramnya @dinar_candy.
“Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres,” tulisnya di akun tersebut.
Namun, sebagian masyarakat keberatan dengan aksi yang dilakukan Dinar. Mereka berharap polisi bisa menindak wanita tersebut karena diduga melakukan pornoaksi dan pornografi.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut siapapun yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (robin/act)
Load more