“Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres,” tulisnya di akun tersebut.
Sebagian masyarakat keberatan dengan aksi yang dilakukan Dinar. Mereka berharap polisi bisa menindak wanita tersebut karena diduga melakukan pornoaksi dan pornografi.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut siapapun yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (gita/act)
Load more