Jakarta – Polisi mendalami adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi yang dilakukan YouTuber sekaligus Disk Jockey (Dinar Candy) atas aksi berbikininya di pinggir jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi tersebut dilakukan Dinar sebagai protes terhadap pemerintah karena memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Petugas dari Polres Jaksel akan melakukan gelar perkara kasus yang viral tersebut sore ini.
“Mudah-mudahan sore nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam persangkaan pasal yaitu tentang pornografi dan juga Udang-Undang ITE,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Kamis (5/8).
Kabid Humas menuturkan bahwa kepolisian mengamankan Dinar pada Rabu malam, di kawasan Fatmawati, Jaksel. Menurut Yusri, petugas kini tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi. Jika memenuhi unsur pidana, kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan.
Video yang memperlihatkan aksi protes Dinar viral di media sosial. Adalah adik Dinar yang merekam kegiatan itu.
Dengan mengenakan bikini merah, Dinar berdiri sendirian di trotoar, pinggir jalan Lebak Bulus. Dia membawa sebuah papan bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang”.
Wanita yang bernama asli Dinar Miswari ini kemudian mengunggah aksi tersebut di akun Instagramnya @dinar_candy.
“Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres,” tulisnya di akun tersebut.
Sebagian masyarakat keberatan dengan aksi yang dilakukan Dinar. Mereka berharap polisi bisa menindak wanita tersebut karena diduga melakukan pornoaksi dan pornografi.
Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal tersebut siapapun yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum bisa terancam pidana 10 tahun penjara.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” (gita/act)
Load more