Samarinda, Kalimantan Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk komplotan pelaku penyedia kartu vaksin dan surat keterangan hasil swab PCR palsu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terbongkar saat petugas memeriksa kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif swab PCR, milik seorang calon penumpang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, yang ternyata tidak valid.
Salah seorang tersangka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di puskesmas Loa Bakung Samarinda mengaku, sudah mencetak lebih dari 40 kartu vaksin palsu, dengan keuntungan seratus ribu rupiah per vaksin.
"Saya niatnya mau menolong saja, ada keuntungan ya diambil," kata tersangka berinisial SR, ASN yang berperan sebagai penyedia kartu vaksin.
Polisi juga menetapkan seorang warga yang membeli kartu vaksin palsu dari tersangka. Ia mengaku terpaksa membeli kartu vaksin, untuk menghadiri pernikahan anaknya di Surabaya.
"Cari vaksin kemana-mana enggak ada. Aku enggak tahu kalau palsu, kalau palsu pasti enggak akan aku mau. Anakku mau menikah," ujar HR, pembeli kartu vaksin palsu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh lembar kartu vaksin palsu, satu lembar surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu, uang tunai jutaan rupiah, enam unit telepon genggam, dan sebuah printer.
Load more