ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat Sampaikan Pemberhentian Pinangki
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Kejagung Akhirnya Berhentikan Pinangki

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:13 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu didasari oleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 yang ditandatangani Jumat (6/8).

“Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian  karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama DR Pinangki Sirna Malasari,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers secara virtual Jumat siang.

Keputusan pemberhentian secara tidak hormat itu diambil karena Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan karena Jaksa Agung mempertimbangkan putusan kasus Pinangki di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Leonard

Sebelumnya Kapuspenkum juga menegaskan bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai PNS kejaksaan sejak September 2020. Begitu juga dengan tunjangannya sudah diberhentikan sejak Agustus 2020.

Ia pun membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan Pinangki masih menerima gaji selama persidangan kasus korupsi yang dijalaninya.

"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan 'tidak benar'. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya tertulisnya, Kamis (5/8).

Leonard juga menyebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Baca Juga

Keputusan Jaksa Agung hari ini sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki.

Pemberitaan soal status PNS Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman berharap dengan telah inkrahnya kasus Pinangki Sirna Malasari, dan sudah dieksekusinya yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, otomatis segara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pinangki, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu kata Bonyamin, menerangkan pemberhentian tidak dengan hormat seorang jaksa apabila dia melakukan pelanggaran hukum dan dihukum maksimal di atas 5 tahun.

"Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki, jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi," ujar Bonyamin.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00. (act/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perebutan Tiket Liga Champions Ketat Hingga Akhir Musim, Pelatih Newcastle Optimis The Magpies Raih Hasil Maksimal

Perebutan Tiket Liga Champions Ketat Hingga Akhir Musim, Pelatih Newcastle Optimis The Magpies Raih Hasil Maksimal

Pelatih Newcastle United Eddie Howe memprediksi persaingan tempat untuk mendapatkan tiket Liga Champions musim depan berlangsung ketat sampai akhir musim ini.
Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Megawati Hangestri memiliki kebiasaan unik yang dinilai orang sana. Wajar karena kebiasaan itu biasa dilakukan umat muslim.
Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Gelandang Persib Bandung Marc Klok menegaskan seluruh laga tersisa di Liga 1 2024/2025 akan diperlakukan seperti final.
Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Polsek Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat mengamankan sebanyak 17 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat tawuran  antar pelajar.
Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

The Ascott Limited (Ascott), unit bisnis perhotelan yang dimiliki sepenuhnya oleh CapitaLand Investment (CLI) memperkenalkan Fox Lite Hotel Majalaya Bandung.
Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat gara-gara selalu memamerkan foto lamanya ketimbang foto terbaru dirinya, Lisa Mariana (LM) mengaku belum siap di-body shaming. 

Trending

Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat Gara-Gara Selalu "Pamer" Foto Lama Ketimbang Foto Baru, Lisa Mariana: Aku Belum Siap Di-Body Shaming

Dihujat gara-gara selalu memamerkan foto lamanya ketimbang foto terbaru dirinya, Lisa Mariana (LM) mengaku belum siap di-body shaming. 
Sopir Taksi Jadi Korban Pencurian dan Dibunuh di Kabupaten Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap!

Sopir Taksi Jadi Korban Pencurian dan Dibunuh di Kabupaten Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap!

Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pencurian dan pembunuhan. Mayatnya dibuang di Kali Baru kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).
Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner segera debut di Liga Inggris bersama tim senior Wolverhampton Wanderers melawan Leicester City?
Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Terlibat Tawuran, Belasan Pelajar di Bandung Barat Sungkem ke Orangtuanya

Polsek Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat mengamankan sebanyak 17 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat tawuran  antar pelajar.
Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

Resmi Dikenalkan, Fox Lite Hotel Majalaya Bandung Dorong Potensi Daerah ke Masyarakat

The Ascott Limited (Ascott), unit bisnis perhotelan yang dimiliki sepenuhnya oleh CapitaLand Investment (CLI) memperkenalkan Fox Lite Hotel Majalaya Bandung.
Benarkah Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana? Begini Jawaban Kuasa Hukum Kang Emil

Benarkah Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Perselingkuhan dengan Lisa Mariana? Begini Jawaban Kuasa Hukum Kang Emil

Suami anggota DPR RI Atalia Praratya sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi sorotan tajam publik usai muncul dugaan perselingkuhan dengan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana.
Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Gelandang Persib Bandung Marc Klok menegaskan seluruh laga tersisa di Liga 1 2024/2025 akan diperlakukan seperti final.
Selengkapnya

Viral