Motif tersangka mengonsumsi barang terlarang itu, yakni dampak pandemi COVID-19 serta alasan ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ito/ant)
Load more