Jakarta - Perubahan peraturan tentang perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik karena dinilai rawan konflik kepentingan. Menyikapi kritik tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bicara.
"Secara substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah," kata Firli melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. "Hal ini merupakan bentuk harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11," kata Firli.
Pada Pasal itu disebutkan bahwa, pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.
Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Materi ketentuan tersebut, kata Firli, sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g "Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.”
"Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode - periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran."
Disamping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Firli.
Firli berharap, berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi Perpim KPK yang dikeluarkan pada 30 Juli 2021 itu. Sejumlah pakar bahkan menilai materi perpim rawan konflik kepentingan, membuka peluang gratifikasi, hingga tuduhan adanya upaya merusak KPK dari dalam. (ito)
Load more