“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari tersangka yaitu ada kecemburuan pada ibu anak tersebut sehingga melampiaskannya pada si anak,” ungkap Kapolres.
Iman juga mengungkapkan korban yang berinisial K mengalami trauma akibat penyiksaan yang dia alami.
“Saat ini si anak alhamdulillah kondisinya sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses asesmen untuk psikologisnya,” katanya lagi.
Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.
“Hasil pemeriksaan sementara dua kali (penyiksaan),” tambah Iman.
Sebelumnya di media sosial viral sebuah video yang memperlihatkan seorang lelaki menyiksa anak perempuan.
Video penganiayaan yang berdurasi satu menit tersebut direkam sendiri oleh pelaku yang bernama Wahyu Handoko. Dia sengaja mengabadikannya untuk mengirimkannya ke mantan istrinya yang kini sedang bekerja di Malaysia.
Load more