Pati, Jawa Tengah – Dua nelayan di Pati, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pati, karena ketahuan mengedarkan narkoba. Para tersangka menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas, yakni menyelundupkan narkoba jenis tembakau gorilla di dalam kemasan sabun colek.
Dua nelayan yang diamankan adalah SH (29), warga Cluwak dan MAS (27), warga Juwana, Pati. Keduanya juga bekerja sama dengan dua orang lain, yakni AKA (25) dan BS (42) yang juga menjual sabu.
Penangkapan kedua nelayan dan rekanannya ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Mereka kemudian mengembangkan dan menyelediki kasus ini.
Wakapolres Pati Kompol Sumiarta mengatakan, sindikat pengedar ini kesehariannya berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Cluwak dan Dukuhseti.
Para pelaku mengaku memperoleh tembakau gorila itu dari media sosial (medsos) Facebook dan memesannya dari seseorang di Jawa Barat yang dibawa dari Malaysia lewat speedboat.
“Tembakau gorila tersebut selanjutnya dikirim melalui jasa pengiriman,” ujar Wakapolres, kepada wartawan.
Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dan dimasukkan ke dalam sabun colek.
Load more