Jakarta – I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan mediasi dengan orang yang melaporkannya ke polisi, Adam Deni. Sesuai harapan Jerinx, Adam memaafkannya. Namun lelaki itu tetap meminta kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap suami dari Nora Alexandra itu.
“Ada surat edaran dari Kapolri, kita kedepankan di sini adalah restorative justice. Kita berupaya agar terlapor-pelapor ini bisa ketemu untuk membahas permasalah yang mereka hadapi. Kepolisian yang memediasi supaya ada titik temu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers kasus yang membelit Jerinx.
Namun setelah Jerinx-Adam bertemu dan berbincang selama sekitar satu jam, keduanya tidak menemukan sebuah kesepakatan.
“Terlapor sudah meminta maaf dan pelapor pun sudah menerima maaf secara pribadi. Dan (pelapor) mengakui J melakukan pengancaman melalui media elektronik dan sudah diterima maafnya. Tetapi yang bersangkutan, ADG, juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, keputusan melanjutkan atau menghentikan proses hukum berada di tangan Adam.
“Kami sebagai mediator tidak memaksa, itu haknya, silakan,” lanjut Yusri, “karena belum ada titik temu dari pelapor-terlapor, berkas ini tetap berjalan dan kami melengkapi berkasnya untuk segera mungkin mengirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”.
Yusri menegaskan, kedua pihak masih ada waktu untuk mediasi lagi sebelum proses hukum dialihkan ke kejaksaan.
“Kami membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sebelum berkas ini dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya lagi.
Jerinx kembali terbelit hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Drummer band “SID” itu diduga mengancam Adam melalui sambungan telepon.
“Laporan seseorang inisial ADG melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang adanya satu tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan dan atau tindak pidana pengancaman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP dan atau pasal 27 jucto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 Undang-Undang ITE No 11 tahun 2008,” ujar Yusri. (addin/act)
Load more