Jakarta, 15/8 - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani vaksinasi COVID-19 di Polda Metro Jaya. Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat hepatitis sebelum akhirnya memutuskan untuk menjalani vaksinasi di Polda Metro Jaya. "Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra usai menjalani vaksin di Polda Metro Jaya, Minggu.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut disuntik vaksin agar Indonesia segera pulih dari pandemi COVID-19. "Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," katanya.
Jerinx juga menambahkan, tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi. "Ya yang penting bisa main drum lagi," tambahnya.
Awalnya Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat penyakit hepatitis namun dokter virolog bernama "Pakde" Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis. "Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (ari/ant)
Load more