Palembang - Anggota Opsnal Pidana Umum bersama Tim Khusus Anti Bandit 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap satu dari tiga pelaku pencurian kabel panel milik PT Waskita Karya. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/8) dua pekan lalu.
Para tersangka berhasil mencuri kabel panel milik PT Waskita Karya di Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku atas nama Kiki Pernando Hibowo (21) merupakan warga Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di kawasan Jakabaring.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang membenarkan jika pihaknya telah berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun. (Pebriansyah/prs)
Load more