Ambon - Aparat Polresta Ambon dan pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kematian Firman, pria yang ditemukan meninggal dunia dan tergeletak di pondasi tiang penyangga 11 jembatan merah putih kota Ambon, kamis (18/08/2021).
Polisi meringkus kedua pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, jumat pagi. Keduanya kabur setelah melakukan penganiyaan berujung pembunuhan kepada Firman.
Kedua pelaku adalah AP (21) dan RB (16) beralamat di kawasan depan asrama haji, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kapolres Kota Ambon, Kombes Leo Simatupang, mengatakan berdasarkan pemeriksaan kejadian tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan pelaku. Para pelaku kata Simatupang sempat mengkomsumsi minuman keras di salah satu hotel milik seorang rekan mereka.
“Mereka minum miras ini terjadi kesalahpahaman karena tersinggung dengan pernyataan korban yang dianggap menghina. Korban sendiri menurut pelaku mengatakan ia kampungan karena memencet saklar kontak lampu di kamar hotel. Jadi dari situ sudah mulai sakit hati,”ungkap Kapolresta.
Tak sampai disitu, pelaku kata Kapolres juga menyodorkan miras kepada korban namun selalu ditolak, dari situlah para pelaku mulai sakit hati. Usai mengkomsumsi miras, kata Simatupang, mereka kemudian berencana pulang ke rumah korban. Korban bersama kedua korban sempat berboncengan satu motor sebelum menghentikan motornya di jembatan merah putih. Namun di pertengahan perjalanan di Jembatan Merah Putih mereka tiba-tiba berhenti.
“Saat mereka berhenti maka terjadi percecokan yang berujung penganiyaan oleh kedua tersangka. Korban kemudian dipukul hingga pingsan,”ungkapnya. Karena terlanjur pingsan, kedua pelaku ini takut. Mereka kata Kapolrtesta beriinisistif untuk menghilangkan jejak sehingga korban dibuang ke bawah jembatan. “Harapannya korban mungkin masuk ke air ternyata korban nyangkut di tiang pondasi JMP. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 kamis dini hari,”ucapnya.
Usai melancarkan aksi, dari keterangan tersangka kata Kapolres mereka langsung kembali ke hotel rekan mereka.
Selain mengamankan Pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan aksi, serta ponsel milik pelaku. Atas perbuatan pembunuhan ini, keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP, tindak pidana penganiyaan atau pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.(chm/christ)
Load more