Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/08). Sidang yang dipimpin oleh Hakim M Damis, yang juga berstatus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, terdakwa Juliari dituntut hukuman sebelas tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Jaksa KPK menilai Juliari terbukti bersalah menerima suap Rp32,48 Miliar dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Sementara itu dalam pledoi atau nota pembelaannya, Juliari membantah terlibat kasus korupsi dana bansos. Politikus PDI Perjuangan itu meminta maaf, karena tidak mengawasi bawahannya sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Ia pun meminta majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari penderitaan. (Gita Iha/mps/act)
Load more