Jakarta - Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik dibawa ke paripurna setelah melewati pembicaraan tingkat I. "Setelah mendengarkan pendapat akhir dari mini fraksi dari masing-masing fraksi, dapat kita simpulkan bahwa sembilan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza yang ditayangkan virtual di Jakarta, Rabu (25 Agustus 2021).
Namun demikian, Faisol menambahkan, catatan yang disampaikan fraksi menjadi satu kesatuan dalam keputusan tersebut Pemerintah diharapkan untuk menjadikan masukan tersebut sebagai pijakan untuk melaksanakan RUU tersebut setelah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mewakili pemerintah, menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR, karena dengan ketekunan dan semangat yang konstruktif, pembahasan RUU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. "Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pembahasan tingkat I RUU ini untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," ungkap Mendag.
Mendag mengatakan, sejumlah masukan telah dicatat pada pembicaraan tingkat I, seperti perlunya mempersiapkan berbagai kebijakan yang komprehensif, serta regulasi dan program kerja yang nyata terkait pengembangan perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber. "Tentunya proses ini akan kami intensifikasikan dan kami laksanakan dengan mengharapkan dukungan penuh dari DPR sehingga bisa mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi COVID-19, serta meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat Indonesia sebagaimana amanat UU 1945," ujar Mendag. (ari/ant)
Load more