Depok, Jawa Barat - Kasus “Babi Ngepet” yang sempat menggemparkan tak hanya kota Depok tapi juga Indonesia, memasuki babak baru. Berkas kasus dengan tersangka Adam Ibrahim ini, diserahkan dari penyidik Polsek Sawangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (26/8).
Tampak masih menggunakan baju tahanan berwarna biru, Adam Ibrahim dibawa ke ruang tahap II Kejaksaan Negeri Depok. Dua orang jaksa lalu meminta keterangan tersangka dengan sebelumnya memastikan identitas jelas tersangka. Di ruangan, tersangka Adam juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, bahwa Adam disangkakan pasal 14 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau kedua, pasal 14 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman 3 tahun.
"Yang intinya unsurnya adalah barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujar Herlangga saat ditemui di kantor Kejari Depok.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti ini, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Adam dan penelitian terhadap barang bukti yang disita atas aksinya tersebut.
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum,” katanya lagi.
Kasus tertangkapnya babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, sempat viral pada 27 April 2021 lalu. Cerita bermula ketika warga di kawasan itu banyak kehilangan uang. Saat itulah Adam mengarang cerita bahwa hilangnya uang warga adalah ulah babi ngepet. Ia merancang skenario untuk menangkap babi ngepet dengan cara orang-orang yang menangkap harus pria dan diwajibkan telanjang bulat.
Padahal yang sebenarnya terjadi adalah Adam membeli anak babi hutan dari komunitas secara daring seharga 900 ribu rupiah. Hal ini dilakukannya untuk meraih ketenaran dan dianggap sakti sehingga pengajian dan pengobatan alternatifnya laris manis. (Mely Kasna/act)
Load more