Jakarta, 25/5 – HP (31) begal payudara pesepeda di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat mengaku bergairah melihat wanita di jalan sehingga tak bisa menahan birahinya yang tinggi. Pria yang sudah memiliki istri itu juga membeberkan bahwa gemar nonton film porno.
“Suka nonton film porno. Tetapi enggak setiap hari,” ungkap HP kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Namun dia menyangkal perbuatannya itu terkait dengan kegemarannya nonton film biru.
“Tidak ada influence dari film Jepang, hanya hasrat saja. Menggairahkan saja bila melihat perempuan di jalan,” beber HP.
HP ditangkap setelah ketahuan meremas payudara seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda di kawasan Kemayoran, Minggu (23/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Perbuatannya itu terlihat seorang pengendara mobil yang mengejar HP hingga pelaku terjatuh dari motornya.
Tersangka mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan tak senonohnya itu. Aksi tak pantas tersebut berlangsung di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Sudah tiga kali. (Dilakukan) Karena hasrat. Spontanitas saja,” kata HP enteng.
Lelaki ini juga membeberkan sensasi yang dia rasakan apabila berhasil melakukan pelecehan seksual pada korban yang menjadi sasarannya.
"Puas aja kalau sudah dapat (meremas)," tambahnya.
Bagi HP, wanita yang sendirian merupakan sasaran empuk. Pelaku biasanya mencari korban potensial sambil berputar-putar di sejumlah lokasi di ibu kota.
“Enggak nyari, cuma pas lagi muter, melihat ada kesempatan ya sudah,” ungkap HP.
Saat ini HP sudah ditahan di Polres Jakpus.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakpus, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa motif HP melakukan kejahatannya adalah karena pelaku tak bisa menahan nafsu birahinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku memiliki dorongan hasrat seksual yang tidak bisa dia kendalikan. Pelaku sudah berkeluarga tetapi karena ada dorongan tersebut, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku biasanya berputar-putar di sekitar Jakarta sambil mencari korban yang lengah,” ungkap Kasat Reskrim.
Khadafi mengatakan akibat perbuatannya, HP kini terancam pasal berlapis.
“Tersangka HP, usia 31 tahun, kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Saat ini tersangka kami tahan dan sudah kami lakukan pemberkasan,” kata Arsya.
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang tindak pidana asusila. Sedangkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kejahatan yang dilakukan HP viral di media sosial. Kejadian itu bermula ketika seorang wanita yang tengah asyik bersepeda di kawasan Kemayoran, mendapat perlakukan asusila dari salah seorang pengendara motor. Pelaku, yakni HP, dengan sengaja meremas payudara korban dan langsung kabur meninggalkan korban.
Beruntung kejadian tersebut diketahui salah seorang pengguna jalan lainya dan pelaku segera dikejar saksi mata yang menyaksikan tindakan asusila pelaku. Peristiwa tersebut diabadikan melalui kamera telepon seluler (ponsel)
Seolah menyadari tindakannya diketahui oleh pengguna jalan lainnya, pelaku semakin melajukan kendaraannya dengan cepat. Namun, upaya kabur HP gagal karena saksi mata yang mengendarai mobil berhasil memepet sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh.
Korban pesepeda yang merupakan wanita paruh baya juga bisa menyusul dan menghampiri pelaku. Dia langsung mengamuk dan terus memukuli HP. Tindakan korban pun diikuti oleh warga lainnya yang geram dengan ulah pelaku hingga membuat lelaki ini babak belur. (act/yoga)
Load more