Banda Aceh - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh lakukan penggerebekan terhadap tujuh remaja wanita saat pesta miras di kafe "GK" Minggu (29/8) dini hari.
Dalam penggrebekan tersebut, Tim Rimueng dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di kamar karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam, mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran," ungkap AKP Ryan.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin dan melintasi lokasi kafe "GK".
"Hasil pemeriksaan di dalam kamar karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk," tambah AKP Ryan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras diserahkan kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
"Ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur," jelas AKP Ryan.
Sampai saat ini, ketujuh remaja masih dalam pemeriksaan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.(Muhammad Fadly/put)
Load more