LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim tolak praperadilan rj lino
Sumber :
  • Antara

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Richard Joost Lino

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka yang juga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:35 WIB

Jakarta, 25/5 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka yang juga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Putusan penolakan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim Morgan mengatakan penyidikan yang dilakukan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.

"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa termohon KPK dalam memroses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan bahwa pemohon (RJ Lino) telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," tutur Hakim.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.



Agus mengatakan menghormati putusan hakim sekaligus kecewa karena dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5 yang mana KPK dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Juga tidak disinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar bahwa 2 tahun itu adalah waktu yang cukup bagi KPK melakukan proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," ujar Agus.

Agus menyebutkan, fakta hukum yang terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan adalah lebih 5 tahun atau lewat dari 2 tahun sebagaimana disebutkan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK.

"Jadi hal yang aneh tetapi tetap kami hormati ini sebagai sebuah keputusan," ucap Agus.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenang-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino. (prs/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Alasan Belum Sukses atau Doa Tak Kunjung Dikabulkan Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena 2 Hal Ini

Terungkap Alasan Belum Sukses atau Doa Tak Kunjung Dikabulkan Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena 2 Hal Ini

Memanjatkan doa setelah shalat atau kapanpun, ia kebiasaan wajar setiap manusia. Mengingat memiliki masalahnya masing-masing, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Bicara Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Jepang, Shin Tae-yong Pastikan Jay Idzes Cs Tak Kalah Mental dan...

Bicara Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Jepang, Shin Tae-yong Pastikan Jay Idzes Cs Tak Kalah Mental dan...

Para penggawa Timnas Indonesia mulai berkumpul sejak Senin dan menggelar latihan perdana pada Selasa kemarin bersama pemain naturalisasi anyar, Kevin Diks.
Debat Kedua Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, Pasangan Maesyal-Intan Paparkan 5 Misi Unggulan

Debat Kedua Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, Pasangan Maesyal-Intan Paparkan 5 Misi Unggulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi menggelar debat kedua perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Ada Indonesia Coy! Argentina Umumkan Pergantian Pemain dengan Pasang Striker Persib

Ada Indonesia Coy! Argentina Umumkan Pergantian Pemain dengan Pasang Striker Persib

Pemain RC Lens, Facundo Medina akan menggantikan posisi Lisandro Martinez dalam skuad Argentina. 
Hasil Survei Rilis Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Hasil Survei Rilis Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) merilis survei terbaru terkait perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2024.
NEC Nijmegen Pertemukan Wakil Timnas Indonesia dan Jepang: Calvin Verdonk Vs Koki Ogawa 

NEC Nijmegen Pertemukan Wakil Timnas Indonesia dan Jepang: Calvin Verdonk Vs Koki Ogawa 

Dari kawan jadi lawan, Calvin Verdonk akan berhadapan dengan Koki Ogawa dalam laga Timnas Indonesia vs Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat
Trending
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Song Jae-rim Diduga Bunuh Diri, Polisi Bocorkan Hal Ini

Song Jae-rim Diduga Bunuh Diri, Polisi Bocorkan Hal Ini

Polisi Seongdong Seoul mengungkapkan telah menemukan catatan bunuh diri di lokasi kejadian saat mendapati aktor Song Jae-rim meninggal dunia
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Kevin Diks Temui Shin Tae Yong Naik Mobil Hybrid Mewah: Intip Harga dan Pemilik Aslinya

Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Kevin Diks Temui Shin Tae Yong Naik Mobil Hybrid Mewah: Intip Harga dan Pemilik Aslinya

Dari video unggahan Timnas Indonesia, terlihat perjalanan Kevin Diks hingga tiba di GBK menemui Shin Tae Yong mengendarai mobil hybrid Toyota Kijang Innova.
FIFA Berani Tunjuk Bintang Abroad Timnas Indonesia Ini sebagai Pengubah Permainan saat Lawan Jepang dan Arab Saudi: Punya Perang Penting!

FIFA Berani Tunjuk Bintang Abroad Timnas Indonesia Ini sebagai Pengubah Permainan saat Lawan Jepang dan Arab Saudi: Punya Perang Penting!

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menunjuk salah satu bintang abroad Timnas Indonesia yang dinilai akan menjadi pembeda saat melawan Jepang dan Arab Saudi. 
Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tangis Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi: Tolong Bantu Suami Saya!

Tangis Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi: Tolong Bantu Suami Saya!

Kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 yang melibatkan belasan kendaraan sempat membuat banyak orang penasaran dengan kondisi Rouf, sopir truk trailer
Selengkapnya
Viral