“Ada alat kontrasepsi kondom yang bekas dipakai dan yang masih baru,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan dua buah handphone milik AP dan CB serta uang sebesar Rp585.000,serta alat kontrasepsi.
Petugas menduga bisnis lender ini telah mereka jalani semenjak lulus SMA karena belum memiliki pekerjaan tetap.
Akibat perbuatannya, AP dan CB terancam hukuman enam tahun penjara. Polisi juga kini tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap bisnis prostitusi online yang marak di tengah pandemi Covid-19. (Frits Floris/act)
Load more