Medan, Sumatera Utara - Bocah laki-laki berusia 10 tahun yang merupakan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh 10 orang pria di kawasan Medan Amplas pada Senin (23/8/2021) lalu memenuhi panggilan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kamis (2/9) siang.
RAP (10) yang datang didampingi ibu dan kuasa hukumnya tersebut dimintai keterangan terkait peristiwa tragis yang membuatnya trauma. Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui lebih detail terkait ciri-ciri pelaku agar dapat segera diringkus.
"Korban diminta menceritakan peristiwa tersebut secara rinci. Korban juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan topeng saat menjalankan aksi bejatnya itu. Sehingga korban sulit mengenali wajahnya," ungkapnya kepada awak media.
Irwansyah juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi psikis korban sangat terganggu akibat peristiwa itu. Bahkan korban awalnya sempat tidak mau datang ke kantor polisi karena trauma yang begitu hebat. Namun, setelah dibujuk korban akhirnya bersedia datang ke Polrestabes Medan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Makanya kita harap ke depannya polisi dalam hal ini unit PPA menjemput bola. Berikan juga lah pendampingan psikis korban dengan membawa psikolog misalnya," ujar Irwansyah.
Menurutnya saat ini korban juga sedang menderita kerugian fisik akibat pencabulan tersebut. Salah satu organ vital korban mengalami pendarahan dan saat ini dalam proses penyembuhan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait juga telah mendesak Polrestabes Medan agar segera menjadikan kasus ini atensi dan dapat menangkap seluruh pelaku. (Bahana/afr)
Load more