Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN yang merupakan warga Nigeria yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.
Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.
Karena perannya ini, MT dikenakan pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau UU tentang Transfer Dana karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Saat ini Polda DIY bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan IG dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. (act)
Load more