LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Vonis Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur (27/5)
Sumber :
  • ANTARA

Menanti Vonis Rizieq Shihab

Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:31 WIB

Jakarta, 27/5 - Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

"Waktu sidang dimulai pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara 223, 224, 225," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Alex mengatakan sidang putusan kasus kerumunan itu juga bersamaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa sidang putusan kasus kerumunan Rizieq Shihab tersebut juga akan disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa saat membaca tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. (act/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wamenlu Tegaskan Tak Akam Pernah Ada Wacana Relokasi Warga di Gaza

Wamenlu Tegaskan Tak Akam Pernah Ada Wacana Relokasi Warga di Gaza

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Anis Matta memastikan tidak pernah ada pembicaraan yang membahas wacana relokasi rakyat Palestina di Gaza ke Indonesia.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Ternyata Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Lawan China, Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Ternyata Begini Suasana Ruang Ganti Timnas Indonesia Lawan China, Tangan Kanan Shin Tae-yong: Situasi Memanas...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin blak-blakan mengungkap suasana ruang ganti saat skuad Garuda melawan China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Soal Penambahan Pejabat di Kementerian P2MI, Abdul Kadir Karding Sebut Wajar: Suka Tak Suka, Harus Memang Ditambah

Soal Penambahan Pejabat di Kementerian P2MI, Abdul Kadir Karding Sebut Wajar: Suka Tak Suka, Harus Memang Ditambah

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menilai penambahan pejabat di lingkungan Kementerian P2MI adalah hal yang wajar karena tanggung jawab dan kewenangan kementerian yang semakin luas.
Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harus Masiku, KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harus Masiku, KPK Keluar Bawa Tiga Koper

KPK membawa tiga koper dari rumah Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, terkait kasus buronan Harun Masiku.
Menteri Imipas Sebut Urgensi Pulangkan Hambali: Pertimbangan HAM

Menteri Imipas Sebut Urgensi Pulangkan Hambali: Pertimbangan HAM

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyebutkan bahwa urgensi memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Hambali didasarkan pada pertimbangan HAM
Trending
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Abdul Mu'ti Tegaskan Pelajaran Umum Tetap Ada Saat Ramadhan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti tegaskan kegiatan pembelajaran yang memuat pelajaran umum, selain keagamaan, akan tetap ada selama Ramadhan mendatang
Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Netizen Sampai Angkat Topi, Asisten Patrick Kluivert Rela Lakukan Hal Ini Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain

Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia akan menghadapi empat pertandingan terakhir fase grup putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada 2025 ini
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Selengkapnya
Viral