“Pertama kita evaluasi penglihatannya besok kita buka perban, cek penglihatan jika normal maka kita recovery jaringan yang hilang,” Kata Yusuf.
Dua dari empat pelaku yang diduga menganiaya AP akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas kepolisian Resot Gowa pada Minggu (5/9).
Keduanya ditahan polisi di ruang unit PPA Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua terduga pelaku merupakan Paman dan Kakek korban yang kini masih menjalani pemeriksaan.(Wawan Setyawan/put)
Load more