Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mempersilahkan tim kuasa hukum dari Yahya Waloni tersangka kasus penodaan agama mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak mereka ajukan praperadilan... nanti kita siapkan di pengadilan," ujar Argo melalui pesan tertulisnya kepada tvonenews.com (6/9).
Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia pada senin siang (6/9) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melayangkan gugatan karena proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum.
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (sumber: tim tvone)
"Saya katakan kedatangan kami ke PN Jaksel untuk permohonan pra peradilan perkara ustaz Yahya Waloni, begini Yahya Waloni tiba-tiba ditangkap dan penangkapan tidak sesuai due process of law, tidak ada proses pemanggilan dan klarifikasi,” ujar Abdullah AlKatiri kepada tvone sebelum memasuki gedung PN Jaksel (6/9)
Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen. Dalam ceramahnya Yahya diduga menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini.
Penceramah asal Manado, Sulawesi Utara itu diamankan di kediamannya di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis Sore (26/8) atas kasus dugaan penodaan agama.(Robin Fredy/put)
Load more