Gowa, Sulawesi Selatan - Polisi telah menetapkan ayah, ibu, kakek dan paman dari AP (6) korban pencungkilan mata di Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sebagai tersangka dari kasus kekerasan anak. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dan keterangan para saksi, Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
"Terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Moncong, kemarin sore penyidik telah tetapkan mereka sebagai tersangka, usai dilakukan pemeriksaan tambahan dan saksi saksi, ternyata hasil pemeriksaan mereka tidak menunjukkan gangguan jiwa," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E. Zulpan dalam dialog Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (7/9)
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena saat paman korban dan petugas akan melakukan pertolongan terlihat ibu korban berteriak seperti orang yang alami gangguan. Saat itu muncul dugaan ada kelainan dalam jiwa pelaku.
Kakek dan paman korban kini ditahan polisi di ruang unit PPA Polres Gowa, Sulawesi Selatan sedangkan ayah dan ibu korban masih berada di RS Dadi Makassar.
Rencananya, esok hari Rabu (8/9) polisi akan melakukan penjemputan dan pemeriksaan kepada kedua tersangka.
“Bapak dan ibu saat ini masih di RS Dadi Makassar, besok akan dijemput dan dilakukan pemeriksaan di Polres Gowa,” tambah Zulpan.
Polisi akan mendalami motif pelaku yang diduga karena memiliki ilmu hitam dan melakukan persugihan. Sedangkan kondisi kesehatan korban AP (6) semakin membaik dan hari ini perban matanya telah dibuka. Diharapkan mata AP akan membaik dalam enam bulan ke depan.(put)
Load more