Kedua pelaku diketahui masih dibawah umur. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang menerima informasi masyarakat yang melaporkan dua remaja dibawah umur sedang membagi-bagikan uang receh kepada teman-temannya.
Kedua pelaku berinisial RL berusia 15 tahun dan MF berusia 14. Kedua pelaku mengakui mencuri kotak amal Masjid karena untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain game online.
Polisi menyita barang bukti sisa uang receh senilai Rp 155 ribu dan sepasang sandal. Pemeriksaan kedua tersangka didampingi orang tua mereka, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Yud/Her/Fhm)
Load more