Kendari, Sultra – Seorang dukun palsu dengan modus mampu menggandakan uang, diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Dukun palsu berinisial S (50) ini ditangkap di lokasi praktek ilmu gaibnya di sebuah gubuk di tengah sawah, yang terletak di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe selatan, Sulawesi Tenggara.
Praktek penipuan penggandaan uang yang dilakukan dukun palsu ini, bermula pada tahun 2016. Saat itu, S menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban.
“Awalnya pelaku menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban sejak tahun 2016, dengan meminta sejumlah uang kepada korban.” Jelas Jelas Akbp Bambang Wijanarko, Dir Krimum Polda Sultra.
Tak hanya berupa uang yang diberikan kepada sang dukun, sejumlah sesajian juga diminta sang dukun kepada korban untuk melakukan ritual gaibnya.
“Uang yang diberikan kepada sang dukun nantinya akan menjadi banyak setelah sang dukun melakukan ritual dengan meminta sesajian kepada korban.” Lanjut Bambang.
Setelah ritual selesai dijalankan, nyatanya hingga tahun 2018 uang yang telah disetor korban kepada pelaku tidaklah bertambah. Dukun lalu meminta salah satu korban untuk membuat uang palsu sebagai media penarik dalam ritual penggandaanya.
“Tahun 2018 dukun palsu ini meminta korban menyediakan uang palsu pecahan 100 ribuan dengan cara mencetaknya dengan menggunakan printer. Uang palsu ini akan digunakan dukun sebagai media penarik uang.” Jelas Bambang.
Load more