Praktek penipuan penggandaan uang palsu ini, lanjut Bambang, telah memakan banyak korban, setidaknya hingga saat ini14 warga telah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai ratusa juta rupiah.
Saat ini, sudah delapan warga yang telah didata dengan kerugian mencapai 237.800.000 rupiah. semantara untuk 6 korban lainya masih dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan korban-korban lainnya yang dirugikan atas praktek penggandaan uang yang dilakukan dukun palsu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Erdika Mukdir/mii)
Load more