Gowa, Sulawesi Selatan - Sajen ditemukan dalam kamar ibu korban di rumah pelaku pencungkilan terhadap mata anaknya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sesajen itu tidak sengaja ditemukan oleh Kapolsek, Sekretaris Camat dan dinas PPA saat melakukan kunjungan ke rumah korban AP (6) bersama rombongan Majelis Ulama Indonesia didampingi Departemen Agama dan Forkopimda pada Selasa (7/9).
Menurut Al Azhar Achmad, Sekretaris Camat Tinggimoncong yang ditemukan di dalam kamar orang tua AP (6) seperti sarana atau media yang sering digunakan untuk ritual.
"Tadi kita lihat dan saksikan bersama, ada media atau sarana seperti yang digunakan untuk ritual entah apa isinya" ungkap Al Azhar.
Berdasarkan data yang diterima oleh Kecamatan, ada sekitar 31 orang yang masih dalam satu rumpun keluarga yang diduga kerap berkumpul di rumah pelaku untuk melakukan kegiatan bersama.
"Ada sekitar 31 orang yang masih dalam satu rumpun keluarga, kita masih dalami apa yang mereka lakukan setiap kali berkumpul, karena semuanya tertutup" tambah Al Azhar.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa, KH. Abu Bakar Paka mengatakan ajaran itu dianggap sangat dilarang, khususnya dalam agama Islam.
Load more