Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13 September 2021).
Sebelumnya Stepanus Robin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stepanus Robin dkk," ungkapnya
Selain Stepanus, ada juga terdakwa lain yang akan menjalani sidang pada kasus yang sama, yakni seorang pengacara, Maskur Husain.
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK memberhentikan secara tidak hormat Stepanus Robin Patujju dari jabatan peyidik KPK, karena melanggar kode etik dan pedoman KPK. Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui pengacaranya Maskur Husain.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, suap dilakukan Syahrial kepada Stephanus agar penyelidikan kasus dugaan proses jual jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai dihentikan. Ner
Load more