Jakarta - Kebakaran Lapas Klas I Tangerang menjadi sorotan berbagai pihak. Komisi III DPR akan mendorong pembahasan Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum dan HAm untuk perbaikan pengelolaan lapas.
"Dengan adanya peristiwa kebakaran (lapas tangerang) sebelum akhir September akan ada raker pengawasan dengan Menkumham, itu jadi basis pengelolaan lapas kita kedepan," kata anggota komisi III DPR, Asrul Sani, di Jakarta, Selasa.
Asrul menambahkan, DPR dan Kemenkumham juga akan membahas RUU Pemasyarakatan demi perbaikan pengelolaan lapas di Indonesia. "RUU (Pemasyarakatan) ini merupakan inisiatif pemerintah. Sikap kita menunggu ajuan," lanjutnya.
Selain RUU Pemasyarakatan, Komisi III DPR juga berharap adanya perbaikan pada Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai berdampak terhadap sejumlah lapas yang over kapasitas.
Menurutnya, pemerintah perlu menghidupkan kembali hukum adat sehingga untuk kasus dengan putusan hakim di bawah satu tahun bisa dilakukan sangsi berupa denda atau kerja sosial.
"Kalau putusan hakim dibawah satu tahun, jadi cukup denda saja. Terus ada juga basis hukum seperti kerja sosial. Contoh: pencemaran nama baik, yang suka nyinyir, suruh kerja sosial saja seperti membersihkan toilet di terminal daripada dipenjara. Itu salah satu upaya untuk menghentikan over kapasitas lapas," paparnya. (venna kintan/ito)
Load more