Ketapang, Kalimantan Barat - Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin. Kali ini pengungkapan kasus tersebut dilakukan di lokasi KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (06/09/2021), Pukul 11.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengungkapkan dalam proses pengungkapan kasus Peti ini berkat adanya info terhadap petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang.
"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ditemukan sekelompok oknum warga yang berjumlah 10 orang sedang melakukan kegiatan penambangan," jelas AKBP Yani Permana, Selasa (14/9/2021) saat konferensi pers.
Yani melanjutkan, saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan yaitu MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan, sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti diantaranya satu unit ekskavator.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.(agus/wuri/chm)
Load more