AKBP Ronaldo kemudian mengumumkan hasil tes, dimana Hasil urine Anji positif THC (Tetrahydrocannabinol) atau bahasa awamnya ganja. Selain mendapati barang bukti ganja di TKP, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang disimpan di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat. AKBP Ronaldo menuturkan, Anji sudah dijenguk oleh keluarganya pada Senin (14/6). Mereka juga telah mengajukan permohonan agar kepolisian melakukan asesmen (penilaian) terhadap Anji.
“Ada tim asesmen terpadu di BNN. Tugasnya melakukan proses pendalaman dan penelitian yang bersangkutan, apakah murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat pengedaran dan sebagainyya termasuk bagaimana kondisi kesehatan dan psikisnya. Tim tersebut akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyidik. Hasil dari rekomendasi tim terpadu itu yang kami lanjuti,” jelas Ronaldo.
Dia juga mengatakan, dalam Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang terbukti menjadi pengguna narkotika, wajib direhabilitasi.
Lalu pada 25 Juni 2021, Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Meski menjalani rehabilitasi,AKBP Rolando menegaskan, proses hukum terhadap pelantun lagu "Bidadari Tak Sayap" itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.
Sementara itu, Anji berharap, tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO. Anji menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja". Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Chm/Fhm)
Load more