Medan - Tim Reserse Narkotika Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang menjual ekstasi dalam kemasan kopi sachet. Diketahui keduanya membuat atau memproduksi sendiri narkotika dan psikotropika. Kemudian dikemas dicampur dengan kopi kemasan sachet dan dijual.
Pasangan suami istri berinisial J (laki - laki, 30) dah MC (perempuan, 25) merupakan warga Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Penangkapan ini pun bermula dari informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkoba di rumahnya.
Saat digeledah, ternyata betul yang bersangkutan sedang ada di dalam rumah. Terdapat satu meja khusus untuk memproduksi narkoba.
"Pasangan suami istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika, membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat - tempat hiburan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada tvonenews.com, saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terjadi minggu terakhir ini di Kota Medan, Selasa (14/9)
Menurut Riko, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ada salah satu pemasok yang biasa datang ke rumahnya. Kemudian dikemas dicampur dengan kopi kemasan sachet dan dijual.
Dikatakan, kedua tersangka mengaku cara berjualan ini yang paling laku. Riko pun mengungkapkan proses pembuatan yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah di blender. Kemudian dipress lagi," ujarnya.
MC berperan membantu mengepak atau mempres produksi ini. Termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat - tempat lain.
Sementara J, selain produksi di rumahnya, ia langsung mengantarkan ke tempat - tempat hiburan maupun ke rumah - rumah yang memesan. Selain ekstasi, ada pula cairan Keytamin yang dijual dan juga membuat kemasan - kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket.
"Suami istri ini pengakuannya baru beberapa bulan, namun dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi," sebutnya.
Riko menjelaskan para tersangka juga beberapa kali memakai rekening dari orangtuanya untuk transaksi barang haram itu. Saat ini pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online juga.
Dengan begitu, suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 thun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.
Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan - makanan.
1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol Keytamin, 168 bungkus plastik kecil Keytamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan. BahanaSitumorang
Load more