Pasuruan - Aparat Kepolisan telah melakukan olah tempat kejadian pasca ledakan dari bom ikan yang menewaskan bapak dan anak serta menghancurkan dua rumah di Desa Pakangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, bersama Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Rabu 15 September 2021, di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.
Keempat orang tersangka yakni Gofur dan Mat Sidik ( keduanya meninggal dunia), istri Gofur, IS dan AR. Kapolres Pasuruan, AKBP Arman mengatakan, AR merupakan orang lain yang berperan membantu proses peracikan bom ikan.
“Tersangka (AR) sudah membantu (pembuatan bom ikan) selama dua bulan,” ujar Arman dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (15/9).
Dijelaskannya, pembuatan bom ikan tersebut sudah dilakukan selama setahun terakhir dan dijual lagi dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolres menambahkan, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama. Terlebih untuk menyembunyikan aktifitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain. Motifnya pun, AKBP Arman menilai sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini polisi terus melakukan pengembangan terkait ledakan bom ikan ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Polda Jatim telah membentuk tim untuk menelusuri asal usul bahan peledak.
Load more