"Polda Jatim telah membentuk tim, untuk menelusuri asal usul bahan kimia yang didapatkan para pelaku," ucapnya.
Kini para tersangka sudah diamankan dan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (yogi/ade)
Load more