LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Sumanti dieksekusu ke lapas sukamiskin
Sumber :
  • Antara

Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Sumanti Dieksekusi ke Sukamiskin

KPK mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kamis, 16 September 2021 - 13:57 WIB

Jakarta - KPK mengeksekusi terpidana perkara pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan terpidana kasus korupsi Undang Sumanti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) telah melaksanakan Putusan MA RI atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, Wawan juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan kasasi MA tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada 7 Desember 2020 menetapkan vonis Wawan adalah 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.

Selanjutnya jaksa KPK juga melakukan eksekusi terhadap Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di Kemenag tahun 2011.

"Dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," tambah Ali.

Undang juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp23,636 miliar. (prs/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Alasan Belum Sukses atau Doa Tak Kunjung Dikabulkan Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena 2 Hal Ini

Terungkap Alasan Belum Sukses atau Doa Tak Kunjung Dikabulkan Allah SWT, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bisa Jadi karena 2 Hal Ini

Memanjatkan doa setelah shalat atau kapanpun, ia kebiasaan wajar setiap manusia. Mengingat memiliki masalahnya masing-masing, simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Bicara Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Jepang, Shin Tae-yong Pastikan Jay Idzes Cs Tak Kalah Mental dan...

Bicara Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Jepang, Shin Tae-yong Pastikan Jay Idzes Cs Tak Kalah Mental dan...

Para penggawa Timnas Indonesia mulai berkumpul sejak Senin dan menggelar latihan perdana pada Selasa kemarin bersama pemain naturalisasi anyar, Kevin Diks.
Debat Kedua Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, Pasangan Maesyal-Intan Paparkan 5 Misi Unggulan

Debat Kedua Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang, Pasangan Maesyal-Intan Paparkan 5 Misi Unggulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi menggelar debat kedua perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Ada Indonesia Coy! Argentina Umumkan Pergantian Pemain dengan Pasang Striker Persib

Ada Indonesia Coy! Argentina Umumkan Pergantian Pemain dengan Pasang Striker Persib

Pemain RC Lens, Facundo Medina akan menggantikan posisi Lisandro Martinez dalam skuad Argentina. 
Hasil Survei Rilis Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Hasil Survei Rilis Pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe Unggul Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) merilis survei terbaru terkait perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2024.
NEC Nijmegen Pertemukan Wakil Timnas Indonesia dan Jepang: Calvin Verdonk Vs Koki Ogawa 

NEC Nijmegen Pertemukan Wakil Timnas Indonesia dan Jepang: Calvin Verdonk Vs Koki Ogawa 

Dari kawan jadi lawan, Calvin Verdonk akan berhadapan dengan Koki Ogawa dalam laga Timnas Indonesia vs Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat
Trending
Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Merasa 'di Atas Angin' Pemain Jepang Tantang 70 Ribu Suporter Timnas Indonesia Perang Psikologis di SUGBK: Tidak Peduli, Semakin Banyak Semakin..

Pertandingan antara Timnas Indonesia vs Jepang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada 15 November 2024, malam. Pemain Jepang...
Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Tak Ingin Kecewakan Fans Garuda di SUGBK, Calvin Verdonk: Ada Peluang untuk Menang

Meski sadar bukan lawan yang mudah, Calvin Verdonk meyakini Timnas Indonesia tetap punya peluang untuk menang atas Skuad Samurai Biru -julukan Timnas Jepang.
Song Jae-rim Diduga Bunuh Diri, Polisi Bocorkan Hal Ini

Song Jae-rim Diduga Bunuh Diri, Polisi Bocorkan Hal Ini

Polisi Seongdong Seoul mengungkapkan telah menemukan catatan bunuh diri di lokasi kejadian saat mendapati aktor Song Jae-rim meninggal dunia
FIFA Berani Tunjuk Bintang Abroad Timnas Indonesia Ini sebagai Pengubah Permainan saat Lawan Jepang dan Arab Saudi: Punya Perang Penting!

FIFA Berani Tunjuk Bintang Abroad Timnas Indonesia Ini sebagai Pengubah Permainan saat Lawan Jepang dan Arab Saudi: Punya Perang Penting!

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menunjuk salah satu bintang abroad Timnas Indonesia yang dinilai akan menjadi pembeda saat melawan Jepang dan Arab Saudi. 
Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Kevin Diks Temui Shin Tae Yong Naik Mobil Hybrid Mewah: Intip Harga dan Pemilik Aslinya

Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang, Kevin Diks Temui Shin Tae Yong Naik Mobil Hybrid Mewah: Intip Harga dan Pemilik Aslinya

Dari video unggahan Timnas Indonesia, terlihat perjalanan Kevin Diks hingga tiba di GBK menemui Shin Tae Yong mengendarai mobil hybrid Toyota Kijang Innova.
Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Banding Ditolak, Hukuman Mati Menanti Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandungnya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tangis Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi: Tolong Bantu Suami Saya!

Tangis Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi: Tolong Bantu Suami Saya!

Kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 yang melibatkan belasan kendaraan sempat membuat banyak orang penasaran dengan kondisi Rouf, sopir truk trailer
Selengkapnya
Viral