Selanjutnya, AS alias Arianto (27) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, RD alias Dani (22) warga Babayu Pasar I, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun dan Asr (34) warga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dihubungi terpisah, Gomgom P Simbolon Manajer Jaringan dan Konstruksi PLN UP3 Pematangsiantar membenarkan kasus tersebut, dan pihak PLN mengapresiasi kinerja Polsek Serbelawanyang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan terduga pelaku pencurian kabel.
Menurut Gomgom P Simbolon, pencurian kabel ini sudah beberapa kali terjadi, dan sebagai tindakan antisipatif agar pencurian tidak berulang, pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan.
“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Polsek Serbelawan yang telah membantu menggagalkan aksi pencurian ini dan sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangkap para pelaku,” ujar Gomgom.
Gomgom menambahkan, pencurian kabel PLN dapat membahayakan pelaku, dan ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik” ungkapnya lagi.
Menurutnya perlu diketahui bahwa kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) adalah kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berulang PVC kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk tegangan menengah.
Load more