Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap perihal laporan penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Rusdi menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan. Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan dan penyidik sudah mengumpulkan alat bukti untuk menuntaskan kasus ini.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2021. Bareskrim Polri menerima laporan polisi yaitu LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim, dimana pelapor melaporkan penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.(ant/chm)
Load more