Kemudian penyidik sempat menanyakan kembali, namun tersangka mengaku tujuannya melakukan pemalsuan dan penipuan penjualan masker agar hukumannya bisa diringankan.
"Tindakan pelaku tidak bisa kami diamkan. Pelaku bisa saja dijerat pasal berlapis dengan keterangan palsu yang diberikan dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (pebri/ade)
Load more