Palembang - Rizky Prayoga (24) warga Jl Ratu Sianum, Lr Sukadamai, Kelurahan 3 Ilir Palembang, tersangka kasus pemalsuan dan penipuan penjualan masker hingga membuat korbannya merugikan Rp 305 juta bukanlah seorang pegawai honorer di BPK RI tetapi nyatanya adalah seorang wirausaha.
Hal ini diklarifikasi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (20/9). Kasat mengaku bahwa pemalsuan dan penipuan ini berawal dari kenal karena dengan sejumlah pejabat di BPK. Dia sempat menunjukkan foto bersama dengan Ketua BPK RI kepada penyidik. Namun, nyatanya foto tersebut diambil ketika tersangka masih kuliah.
"Fotonya waktu tersangka masih kuliah tahun 2018, foto bersama dengan Ketua BPK RI sewaktu ada kegiatan," ujar Kasat Reskrim kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, dari keterangan itu penyidik sempat percaya, namun ketika dicek di BPK ternyata tersangka ini pada saat kuliah saja.
Kemudian penyidik sempat menanyakan kembali, namun tersangka mengaku tujuannya melakukan pemalsuan dan penipuan penjualan masker agar hukumannya bisa diringankan.
"Tindakan pelaku tidak bisa kami diamkan. Pelaku bisa saja dijerat pasal berlapis dengan keterangan palsu yang diberikan dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ungkapnya. (pebri/ade)
Load more