Denpasar, Bali - Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar menangkap selebgram berinisial RR karena kasus live bugil di media sosial. Akibat perbuatannya, ia terancam pidana 12 tahun penjara.
"Pelaku RR diancam dengan pasal 4 ayat 1 Undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang fornografi atau pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara," demikian Kapolretsa Denpasar Kombespol Vincen Avitus Panjaitan, pada keterangan pers, Senin.
Pelaku RR ditangkap di sebuah apartemen di kawasan jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, yang disewa pelaku selama melakukan live bugil tersebut.
Saat di gerebek petugas, Rr sedang menjalanankan aksinya live di aplikasi manggo dengan id kuda poni.
"Kita amankan saat sedang live bugil di aplikasi manggo jumat dini hari sekitar pukul 2:00 WITA di kamarnya di salah satu apartemen di jalan taman pancing," lanjutnya.
Selain mengamankan RR, petugas juga berhasil mengamankan barang barang yang biasa di gunakan saat live seperti, alat bantu sex perempuan,pakaian dalam wanita tiga buah atm,korsi gaming,alat pelicin dan tiga kartu sim card. (alfani sukri/ito)
Load more