Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka kasus dalam kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang.
" Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka ,di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Klas 1 Tangerang, mereka adalah RU, S dan Y.
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap Tubagus Ade.
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang
Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Akibat kejadian itu, 49 orang meninggal dunia. (Robin/ade)
Load more