Jakarta - Hari ini (21/9) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi.
Anies Baswedan dan Prasetyo Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yorry C. Pinontoan, selaku Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
PLT Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Senin (20/9) sore mengatakan, pemanggilan Anies dan Prasetyo atas kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.
"KPK mengadakan pemanggilan para saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, atas dasar kebutuhan untuk penyidikan perkara ini. Sehingga dari keterangan para saksi, perbuatan tersangka bisa jelas dan terang," jelas Ali Fikri.
KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai hadir dengan waktu yang ditentukan dalam surat pemanggilan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan siap hadiri pemeriksaan di KPK.
"Saya belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa. Namun, Insya Allah saya akan hadir sesuai undangan yang dibutuhkan," ungkap Anies Baswedan Senin Malam. (Haris/Ren/act)
Load more