Wajo - Bermula saat korban AP (7 tahun) yang masih duduk dibangku kelas dua Sekolah Dasar kamis (19/9) bermain bersama temannya, dipekarangan mesjid di daerah Perumnas Atakkae kelurahan Atakkae Sengkang kabupaten Wajo.
Saat bermain tersangka MK (53 tahun) yang berkerja sebagai buruh bangunan memanggil korban dan masuk kedalam menara mesjid. tersangkapun langsung menutup pintu. Saat itulah tersangka membuka celana korban dan menyuruhnya berbaring namun korban menolak, akhirnya tersangkapun memaksa korban berbaring, beberapa akli tersangka mencium dan berusaha menyetubuhi korban, mulut korbanpun ditutup oleh tersangka.
Teman bermain korban yang curiga tiba-tiba menendang pintu menara tersebut sehingga membuat tersangka kaget dan melarikan diri, teman korban mencertakan kejadian tersebut kepada ibu korban setelah korban membenarkan, ibu korban langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diringkus dirumahnya.
Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam A mengatakan bahwa tersangka ini merupakan residivis, pada tahun 2012 tersangka juga pernah melakukan pencabulan anak dibawah umur dan ditahun 2016 kembali berurusan dengan polisi dalam kasus KDRT dan ditahun ini kembali diringkus dengan kasus pencabulan.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 tanun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara. (Hendra/ade)
Load more