“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan nasabah menjadi korban tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh HN.
“Total kerugian Rp1 miliar 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekening koran,” ujar Ferry.(Muhammad Arifin/rif)
Load more