Pekanbaru, Riau - Terlilit utang pinjaman online, seorang teller bank pelat merah unit Bagan Besar, Bukit Kapur, Dumai, Riau, kuras uang nasabah hingga Rp1,2 miliar.
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap perkara tindak pidana perbankan, yakni penarikan tunai dari rekening nasabah, sehingga menyebabkan pencatatan palsu pada dokumen keuangan bank.
Kronologi kejadian bermula pada saat petugas pengawasan bank pelat merah Cabang Dumai tersebut menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Karena merasa curiga, bank tersebut membuat laporan ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menyebut, tindak pidana perbankan ini terjadi dari bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di bank pelat merah Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta.
“Tersangka inisial HN, umur 29 tahun, mantan teller bank tersebut. Modus tersangka sebagai teller bank pelat merah melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan,” ungkap Kombes Ferry Irawan.
Ferry menambahkan, setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut.
“Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan nasabah menjadi korban tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh HN.
“Total kerugian Rp1 miliar 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekening koran,” ujar Ferry.(Muhammad Arifin/rif)
Load more