Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa sindikat sabu 9 kilogram antar Provinsi, pidana mati. Dua terdakwa pembawa sabu 9 kg Gantara Nugraha (23) serta Heru Suminto (33).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui, hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, secara virtual menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan petikan tuntutan yang sempat alami lima kali penundaan ini, JPU menyakatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita bacakan tuntutan.
Load more