LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat, selama 3 tahun penjara karena pihaknya yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Kamis, 23 September 2021 - 13:46 WIB

Jakarta - Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum aktivis buruh Jumhur Hidayat, selama 3 tahun penjara karena pihaknya yakin yang bersangkutan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Dalam tuntutannya, jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI mengemukakan bahwa Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran sebagaimana yang telah didakwakan," kata Puji Triasmoro sebelum membacakan tuntutannya saat sidang di Jakarta, Kamis. Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Jaksa juga meminta majelis hakim membebani biaya perkara Rp5.000,00 kepada Jumhur.

Puji Triasmoro selaku penuntut umum menyampaikan bahwa pihaknya akan mengembalikan sejumlah gawai milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi. Tuntutan itu, kata jaksa, berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan. "Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," kata Puji Triasmoro. Tidak hanya itu, lanjut jaksa, rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang bersangkutan berdemonstrasi pada masa Orde Baru. Hal ini masuk dalam pertimbangan yang memberatkan. Perbuatan Jumhur yang meringankan, penuntut umum menyebut yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali lanjut pada hari Kamis (30/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Hapsoro dibantu oleh dua hakim anggota: Nazar Effriadi dan I Dewa Made Budi.

Baca Juga

Jumhur terjerat kasus pidana setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.

Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.(ant/chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Azizah Salsha Sudah Tak Tahan Lagi, Diam-diam Curhat soal Karier Pratama Arhan ke Orang Penting di PSSI: Om, Sebenarnya...

Azizah Salsha Sudah Tak Tahan Lagi, Diam-diam Curhat soal Karier Pratama Arhan ke Orang Penting di PSSI: Om, Sebenarnya...

Pasangan Pratama Arhan dan Azizah Salsha kembali menjadi sorotan publik usai curhatan Zize ke orang penting di PSSI ini ramai diperbincangkan lagi. Katanya...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Tahun 2025, Menkum: Perkuat Soliditas Kabinet

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Tahun 2025, Menkum: Perkuat Soliditas Kabinet

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di tahun 2025 Istana Negara, Jakarta Pusat...
Kian Berkilau, Harga Emas Cetak Rekor Baru Lagi

Kian Berkilau, Harga Emas Cetak Rekor Baru Lagi

Harga emas dunia nyaris menyentuh US$2.750 per troy ons pada Rabu (22/1/2025).
Ketum PBNU: Pendidikan Nahdlatul Ulama Lahir dari Semangat Khidmah

Ketum PBNU: Pendidikan Nahdlatul Ulama Lahir dari Semangat Khidmah

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengingatkan, NU mewarisi kekayaan dari berbagai macam inisiatif yang muncul dari kelompok atau perorangan di lingkungan Nahdliyin untuk memberikan khidmah kepada masyarakat—termasuk di bidang pendidikan. 
Desy Ratnasari Tak Sembunyi Lagi, Ternyata Ruben Onsu Sudah Dikenalkan ke sang Anak: Harus Nyaman…

Desy Ratnasari Tak Sembunyi Lagi, Ternyata Ruben Onsu Sudah Dikenalkan ke sang Anak: Harus Nyaman…

Desy Ratnasari mengakui sudah mengenalkan Ruben Onsu kepada anaknya, Nasywa. Ia menilai penting bagi keluarga untuk nyaman ke orang yang dekat dengannya.
Diperiksa Propam Polda Bali, Dua Personel Polsek Kuta Langgar Kode Etik Terima Rp200 Ribu dari WN Kolombia 

Diperiksa Propam Polda Bali, Dua Personel Polsek Kuta Langgar Kode Etik Terima Rp200 Ribu dari WN Kolombia 

Usai viralnya video seorang perempuan WNA asal Kolombia yang mengaku dimintai uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Propam Polda Bali, akhirnya memeriksa dua personel SPKT di Polsek Kuta. 
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral